APA PANDANGAN ULAMA SOAL ZAKAT ON LINE ATAU UANG??

APA PANDANGAN ULAMA SOAL ZAKAT ON LINE ATAU UANG??

Assalamualaikum pak ustaz Yusuf Mansur, kalau menyalurkan zakat fitrah melalui transfer ATM, bisa tidak? Demikian tanya seorang warga kepada Ustad Yusuf Mansur, lalu apa jawabnya ?

Jawaban:

Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.

Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.

Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.

Dalilnya hadits Rasulullah : ‘ Yassiru wa laa tu’assiru artinya permudahlah dan jangan mempersulit. Jika transaksi zakat melalui atm, transfer dan sebagianya menjadi jalan kemudahan berzakat dan jelas rekening dan lembaganya maka boleh.

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.

Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat.

Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya.

Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti di atas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian. Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan.

Kedua, panitia yang tidak resmi mendapat SK dari pemerintah tidak dinamakan sebagai amil, mereka hanya berlaku sebagai relawan saja. Artinya semua operasional tidak boleh dibebankan/diambilkan dari zakat. Panitia seperti ini bisa mengambil untung dari hasil jual beli beras yang memang murni untung jual beli untuk kepentingan operasional.

Contoh, panitia mengumumkan, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui panitia dengan membawa beras silahkan datang dengan membawa beras 2,5 kg (ada pendapat yang 2,7 kg, silakan memilih). Bagi yang ingin membawa uang, besar nominalnya adalah Rp. 25.000,

Ketiga, karena ini menyangkut jual beli murni, jual beli tidak diperkenankan digelar di masjid. Panitia harus mendirikan stand tersendiri di bagian yang terpisah dari masjid atau diselenggarakan di ruang serbaguna, madrasah, pesantren atau rumah warga.

Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/ashnaf lain selain sabilillah. Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kiai atau ustadz. Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat.

Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah.

 

 

 

ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK BERAS ORGANIK

ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK BERAS ORGANIK

Anda transfer uang kepada kami, maka kami bantu salurkan dalam bentuk Beras Organik melalui Lembaga Zakat. Beras Organik adalah beras yang lebih sehat, lebih enak dan lebih istimewa.

Waktu Membayar atau Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu membayar Zakat Fitrah ada tiga macam, yaitu waktu yang paling utama, beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri dan selama bulan Ramadhan. Berikut adalah penjelasannya.

Waktu Utama (afdhal)

Waktu yang afdhal untuk menunaikan zakat fitrah adalah mulai dari terbit fajar pada hari ‘Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Ied. Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata:

“Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan (zakat fitrah) sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Ied).”

Ibnu ‘Abbas ra berkata:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat ‘Ied, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Ied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

Satu atau Dua hari sebelum ‘Ied

Hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Umar:

“Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” (HR. al-Bukhari).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Riwayat yang menunjukkan kebolehannya hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata:

“Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR. Malik dalam al-Muwatho’)

Sejak awal Bulan Ramadhan

Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal Bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul FItri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitrah disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab.

Catatan:

Semua argumen di atas adalah waktu mengeluarkan zakat fitrah langsung dari muzakki (yang wajib membayar zakat fitrah) kepada mustahik (yang berhak menerima zakat fitrah). Sementara di negeri kita, seringkali zakat fitrah tidak langsung muzakki memberikan kepada mustahik, tetapi dibayarkan kepada panitia zakat. Setelah itu, barulah panitia zakat memberikannya kepada mustahik.

Jika alurnya seperti ini, maka lebih baik muzakki membayarkan zakat fitrahnya lebih awal kepada panitia. Kemudian panitia bisa membagikan zakat fitrah kepada mustahik di waktu yang afdhal atau waktu lain seperti di atas. Jika para muzakki membayar zakat fitrah kepada panitia dalam waktu yang sudah dekat dengan Idul Fitri, tentu saja akan membuat panitia kesulitan membagikannya kepada mustahik. Apalagi jika jumlah zakat fitrah yang dikelola sangat banyak.