Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341), “Maka mereka diberi sejumlah yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinan mereka.” Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32 atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, para khalifahnya, serta seluruh sahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.”

“Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa dimana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shalallah menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang yang memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ al-Fatawa, 25/73-74).

Tempat Penunaian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun, jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan. (Fatawa al-Lajnah, 9/384, Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943).

Lembaga Zakat Favorit Eka Farm

Eka Farm menyalurkan sebagian keuntungannya untuk sesama yang membutuhkan bantuan. Penyalurannya melalui Lembaga Zakat agar tepat sasaran dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu Eka Farm bekerjasama dengan beberapa Lembaga Zakat terdekat dan terbaik di Yogyakarta dan sekitarnya. Lembaga Zakat ini ada yang nasional dan lokal.

Berikut adalah Lembaga Zakat untuk menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Waqaf yang bekerjasama dengan Eka Farm.

Rumah Zakat

Memulai kiprahnya sejak Mei 1998 di Bandung, lembaga yang awalnya bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) ini,dan mengalami perubahan nama menjadi Rumah Zakat tanpa indonesia di belakanngya. Rumah Zakat semakin menguatkan eksistensinya sebagai lembaga amil zakat.

Legalitas untuk melakukan ekspansi semakin kuat ketika lembaga ini telah mendapat sertifikasi pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003. Perkembangan cabang pun tumbuh secara cepat.

Hingga awal 2006, Rumah Zakat Indonesia yang dipelopori oleh Ustadz Abu Syauqi dan tim, telah memiliki kantor pusat di Bandung dan 28 titik kantor pelayanan di 12 propinsi utama di Indonesia.

Semangat membumikan nilai spritualitas menjadi kesalehan sosial membingkai gerak lembaga ini sebagai mediator antara nilai kepentingan muzakki dan mustahiq. Antara yang memberi dan menerima, antara para aghniya (orang kaya) dan mereka yang dhuafa sehingga kesenjangan sosial bisa semakin dikurangi jaraknya.

sumber :Rumah Zakat Indonesia