ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK BERAS ORGANIK

ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK BERAS ORGANIK

Anda transfer uang kepada kami, maka kami bantu salurkan dalam bentuk Beras Organik melalui Lembaga Zakat. Beras Organik adalah beras yang lebih sehat, lebih enak dan lebih istimewa.

Waktu Membayar atau Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu membayar Zakat Fitrah ada tiga macam, yaitu waktu yang paling utama, beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri dan selama bulan Ramadhan. Berikut adalah penjelasannya.

Waktu Utama (afdhal)

Waktu yang afdhal untuk menunaikan zakat fitrah adalah mulai dari terbit fajar pada hari ‘Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Ied. Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata:

“Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan (zakat fitrah) sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Ied).”

Ibnu ‘Abbas ra berkata:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat ‘Ied, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Ied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

Satu atau Dua hari sebelum ‘Ied

Hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Umar:

“Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” (HR. al-Bukhari).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Riwayat yang menunjukkan kebolehannya hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata:

“Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR. Malik dalam al-Muwatho’)

Sejak awal Bulan Ramadhan

Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal Bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul FItri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitrah disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab.

Catatan:

Semua argumen di atas adalah waktu mengeluarkan zakat fitrah langsung dari muzakki (yang wajib membayar zakat fitrah) kepada mustahik (yang berhak menerima zakat fitrah). Sementara di negeri kita, seringkali zakat fitrah tidak langsung muzakki memberikan kepada mustahik, tetapi dibayarkan kepada panitia zakat. Setelah itu, barulah panitia zakat memberikannya kepada mustahik.

Jika alurnya seperti ini, maka lebih baik muzakki membayarkan zakat fitrahnya lebih awal kepada panitia. Kemudian panitia bisa membagikan zakat fitrah kepada mustahik di waktu yang afdhal atau waktu lain seperti di atas. Jika para muzakki membayar zakat fitrah kepada panitia dalam waktu yang sudah dekat dengan Idul Fitri, tentu saja akan membuat panitia kesulitan membagikannya kepada mustahik. Apalagi jika jumlah zakat fitrah yang dikelola sangat banyak.