Manfaat Zakat Fitrah Dalam Ketentuan Islam

Manfaat Zakat Fitrah Dalam Ketentuan Islam

Ekafarm.com – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban semua umat muslim. Bahkan, zakat ini termasuk dalam rukun Islam sehingga tidak boleh seseorang yang mengaku Islam meninggalkan kewajiban membayar zakat fitrah ini. Setiap muslim yang sudah memenuhi syarat wajib zakat haruslah membayarkan zakat dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. (Baca Juga : Pengertian Zakat Fitrah)

Keistimewaan Melakukan Zakat Fitrah

Berikut ini akan dibahas beberapa manfaat zakat fitrah, baik untuk pembayar zakat maupun penerima zakat, yang bisa kita ambil hikmahnya:

  1. Membersihkan harta
    Hal ini sudah dibahas secara singkat di atas, berdasarkan surat at Taubah ayat 103, bahwa zakat akan membersihkan dan menyucikan harta. Harus kita ketahui, bahwa harta yang kita miliki ini bukanlah sepenuhnya milik kita. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat, kita akan membersihkan harta yang kita miliki dari hak-hak orang lain yang ada.
  2. Sebagai penghapus dosa
    Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, Nabi Muhammad saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang shaum (berpuasa Ramadhan) dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan yang keji untuk memberi makan orang miskin.
  3. Membantu para fakir miskin
    Membayar zakat fitrah haruslah pada bulan Ramadhan dan paling telat adalah sebelum sholat idul fitri. Maka, dengan membayar zakat fitrah, kita telah membantu saudara kita yang kurang beruntung memenuhi kebutuhannya sehingga kita bisa bergembira bersama merayakan hari raya idul fitri.
  4. Mengurangi kecemburuan sosial
    Sedikit berkaitan dengan poin sebelumnya, dengan menerima zakat fitrah, para fakir miskin akan tetap bisa merayakan hari raya idul fitri dengan keluarganya. Dengan begitu, mereka tidak akan merasa iri atau cemburu ketika melihat orang yang lebih mampu merayakan idul fitri karena mereka pun bisa merayakannya.
    Menanamkan rasa toleransi
    Bagi para wajib zakat, dengan membayar zakat fitrah, mereka akan bisa menumbuhkan rasa toleransi terhadap sesama. Saat mereka menunaikan kewajiban zakat fitrah, mereka belajar untuk juga memikirkan orang lain untuk berbagi kebahagiaan. Hal ini akan melatih rasa toleransi dengan memahami bahwa tidak semua orang memiliki rezeki dan kemudahan seperti yang kita miliki.
  5. Meningkatkan rasa saling tolong menolong
    Ketika seorang wajib zakat memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin, tentunya mereka orang yang mampu akan belajar untuk menumbuhkan rasa saling tolong menolong.
    Dengan adanya kewajiban zakat fitrah, maka ada interaksi positif antara si kaya dan si miskin, yaitu saling tolong menolong. Hal ini akan mendobrak batas antara orang kaya dan miskin, membuat mereka saling mengenal dan saling menghormati. Pada akhirnya, solidaritas dan kesatuan antara umat muslim akan semakin terbentuk kokoh.

 

Zakat Fitrah (Pengertian, Syarat, Berapa Jumlahnya)

Zakat Fitrah (Pengertian, Syarat, Berapa Jumlahnya)

Ekafarm.com – Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.

Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا

الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)

Apa saja Syarat-syarat Zakat Fitrah?

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

  1. Beragama Islam dan Merdeka,
  2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?

Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

  • Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
  • Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
  • Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Read More: Ketentuan Membayar Fidyah

Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341), “Maka mereka diberi sejumlah yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinan mereka.” Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32 atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, para khalifahnya, serta seluruh sahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.”

“Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa dimana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shalallah menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang yang memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ al-Fatawa, 25/73-74).

Tempat Penunaian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun, jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan. (Fatawa al-Lajnah, 9/384, Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943).

Lembaga Zakat Favorit Eka Farm

Eka Farm menyalurkan sebagian keuntungannya untuk sesama yang membutuhkan bantuan. Penyalurannya melalui Lembaga Zakat agar tepat sasaran dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu Eka Farm bekerjasama dengan beberapa Lembaga Zakat terdekat dan terbaik di Yogyakarta dan sekitarnya. Lembaga Zakat ini ada yang nasional dan lokal.

Berikut adalah Lembaga Zakat untuk menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Waqaf yang bekerjasama dengan Eka Farm.

Rumah Zakat

Memulai kiprahnya sejak Mei 1998 di Bandung, lembaga yang awalnya bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) ini,dan mengalami perubahan nama menjadi Rumah Zakat tanpa indonesia di belakanngya. Rumah Zakat semakin menguatkan eksistensinya sebagai lembaga amil zakat.

Legalitas untuk melakukan ekspansi semakin kuat ketika lembaga ini telah mendapat sertifikasi pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003. Perkembangan cabang pun tumbuh secara cepat.

Hingga awal 2006, Rumah Zakat Indonesia yang dipelopori oleh Ustadz Abu Syauqi dan tim, telah memiliki kantor pusat di Bandung dan 28 titik kantor pelayanan di 12 propinsi utama di Indonesia.

Semangat membumikan nilai spritualitas menjadi kesalehan sosial membingkai gerak lembaga ini sebagai mediator antara nilai kepentingan muzakki dan mustahiq. Antara yang memberi dan menerima, antara para aghniya (orang kaya) dan mereka yang dhuafa sehingga kesenjangan sosial bisa semakin dikurangi jaraknya.

sumber :Rumah Zakat Indonesia

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Anda pesan Paket Zakat Fitrah sekarang, kami salurkan ke Lembaga Zakat H-3. InsyaAllah lebih Utama untuk Anda.Caranya gimana?… caranya mudah kok sobat anda hanya perlu  klik lalu isi formulirnya, kemudian tim kami akan memfollow up sobat, dan menjelaskan lebih lanjut bagaimana prosedur pembayaran zakat fitrahnya.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah dikenakan atas semua orang

Siapa yang wajib menunaikan Zakat Fitrah?

Kewajiban menunaikan zakat fitrah dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Umar radhiyallahu anhu mengatakan:

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memfardukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budah sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar mengatakan:

“Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut dituju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Fath al-Bari, 3/369)

Nafi’ mengatakan:

“Dahulu Ibnu Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (HR. al-Bukhari)

Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya (Al-Fath, 3/369).

Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Berikut adalah pendapat-pendapatnya.

Fakir Miskin secara khusus

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:

“Rasulullah shalallahi alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya as-Sailul Jarrar. Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh al-Albani, dan difatwakan Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Ibnul Qayyim mengatakan:

“Di antara petunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, zakat ini dkhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan (ashnaf penerima zakat). Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan sahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zad al-Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal.387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936).

Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah (9/369).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Delapan golongan sebagaimana tertera dalam surat at-Taubah 60.

Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni, 4/314). Ini pendapat yang lemah.

Pendapat terkuat adalah Zakat Fitrah diberikan khusus kepada Fakir dan Miskin.

“Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Alangkah baiknya jika kita membayar zakat dengan makanan terbaik kita, seperti beras organik yang tentunya aman bagi kesehatan serta rasanya yang enak akan membuat yang menerimanya senang.

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2

ZAKAT FITRAH 3 KG BERAS ORGANIK BERSAMA EKA FARM

Ekafarm sudah menyediakan paket beras organik untuk zakat fitrah, terdiri dari beragam varietas, diantaranya mentik wangi susu, beras rendah IG, long grain dan ada varietas lainnya yang bisa di lihat di zakat fitra online ekafarm

Zakat Fitrah dalam bentuk Uang

Terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengelurkan zakat fitrah dalam bentuk uang, yaitu:

Baca Juga : Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Tidak Boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud. Alasannya, syari’at telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhana wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Menurut pendapat ini, menjadi lebih selamat jika menyelaraskannya dengan apa yang disebut dalam hadits.

An-Nawawi mengatakan, “Nukilan-nukilan dari Imam asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401). Ibnu Qudamah mengatakan, “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (al-Mughni, 4/295)

Boleh mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan syarat senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada’i’ush-Shana’i, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379).

Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi.

Terdapat pendapat lain yang membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang hanya dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu jika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya. Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu berkata:

“Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Tamamul Minnah, hal.380)

Beliau juga mengatakan bahwa dalam Majmu’ al-Fatawa (25/82-83):

“Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh… Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa”

Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380).

Baca Juga : Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Catatan Penting:

Bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, gandum, sagu dan lain sebagainya. Pembayaran zakat fitrah itu diupayakan yang paling bagus dan berkualitas sesuai dengan yang dikonsumsinya sehari-hari. Jika Anda mau membayar zakat fitrah dengan kualitas yang lebih bagus dari yang biasa Anda Konsumsi juga boleh. Bahkan sangat bagus sekali.

Panduan Zakat Fitrah

Panduan Zakat Fitrah

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah – Kata Zakat dan Fitrah. Zakat makna secara bahasa adalah bertambah atau meningkat (an-Namaa) dan juga dapat diartikan berkah (barakah), banyak kebaikan (katsrah al-khair) dan mensucikan (thahhir).

Sedangkan makna zakat secara syar’i adalah: “Nama harta tertentu, dikeluarkan dari harta tersebut dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.” (Ibrahim Al-Baijuri)

Arti Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Allah subhanallahu wataala berfirman:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Ruum: 30)

Menurut Waqi’ bin Jarrah, zakat fitrah bagi orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah seperti sujud sahwi dalam shalat. Maksudnya zakat itu bisa menjadi penambal kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi menambal ibadah shalat. Dibuktikan dengan perkataan Ibnu Abbas radhiuallahu anhu:

“Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Baca juga : Siapa yang wajib menunaikan zakat?

Diisyaratkannya Zakat Fitrah

Merupakan kewajiban yang diwajibkan kepada ummat Islam. Zakat Fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dan penyempurna puasa yang dilakukannya. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga seperti pemberian makanan bagi orang-orang miskin, seperti disebut dalam hadits di atas.

Zakat fitrah:

Makna zakat secara syar’i adalah: “Nama harta tertentu, dikeluarkan dari harta tersebut dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.” (Ibrahim Al-Baijuri)

Arti Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saar baru diciptakan. Allah subhanallahu wataala berfirman:

Bentuk Zakat Fitrah

Bentuk Zakat Fitrah adalah makanan pokok masyarakat yang biasa dikonsumsi di suatu negeri. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering).” (HR. al-Bukhari-Muslim)

Kata tho’am (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, beras, jagung, atau lainnya. Pendapat ini dikuatkan dalam riwayat Abu Sa’id yang mengatakan:

“Kami mengeluarkannya (zakat ) berupa makanan di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada hari Idul Fitri. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma.” (HR. al-Bukhari)

Baca Juga : Ukuran pemberian zakat kepada mustahik

Ukuran 1 (satu) sha’ sama dengan 4 (empat) mud. Sedangkan 1 (satu) mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Satu sha’ menurut mazhab Maliki setara 2,7 kg, menurut mazhab Syafi’isetara dengan 2,75 kg, menurut mazhab Hambali setara dengan 2,75 kg dan menurut Imam Hanafi setara dengan 3,8 kg.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Syaikh Abdullah bin Ghudayyan menakar 1 sha’ = 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan ummat Muslim yang niat membayar zakat yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg beras tiap orang. Perhitungannya berubah dari 2,5 kg tiap orang pada perhitungan selama ini.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Prov Jatim) menyarankan umat muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Sebelumnya, zakat fitrah yang dilakukan masyarakat sebesar 2,5 kg.

Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.

Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik  isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.

Cara Bayar Zakat Online

Cara Bayar Zakat Online

Zakat online – Pada era perkembangan teknologi saat ini, hampir setiap aktivitas manusia mengalami pergeseran dari cara konvensional menjadi online dengan memanfaatkan jaringan internet. Begitu juga dengan kemunculan tren pembayaran zakat melalui platform online. Tren ini muncul sebagai pilihan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat ataupun memberikan donasi.

Zakat online sendiri adalah proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui sistem digital, di mana pemberi zakat tidak bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayaran zakat. Amil zakat adalah pihak yang bertanggungjawab terkait pengumpulan hingga penyaluran harta zakat. Cara ini muncul sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman di mana masyarakat menginginkan kemudahan lewat bantuan teknologi.

Sayangnya, persoalan mengenai pembayaran zakat melalui platform online memunculkan respon yang berbeda dalam masyarakat. Boleh atau tidaknya berzakat secara online masih menjadi hal yang diperdebatkan.

Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha memberikan pendapatnya.

“Secara muamallah, pembayaran zakat berbeda dengan transaksi jual beli yang mewajibkan akad dan ijab qabul. Selama ada muzakki, harta yang akan dizakatkan, serta penerima zakat, pembayaran zakat secara online dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengundang mudharat,” kata Irvan.

Bersama retail department head Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas) Fitriyansah Agus Setiawan, Irvan menjadi pembicara dalam acara Berbagi Senyum Ramadhan yang diselenggarakan situs jual-beli online, Elevania, di Kebayoran Baru, Jakarta. Acara tersebut memberikan penjelasan mengenai hukum dan syariat Islam yang berkaitan dengan pembayaran zakat melalui platform online.

“Persoalan kebiasaan ijab qabul dan doa yang biasanya dibacakan oleh amil zakat pun sebetulnya sudah teratasi. Di Rumah Zakat, setiap pembayaran zakat yang cashless akan selalu diikuti oleh konfirmasi melalui SMS untuk meyakinkan niatan muzakki dalam berzakat, juga disertai doa yang biasanya dibacakan amil zakat kepada muzakki. Tapi sekali lagi, proses ijab qabul dalam pembayaran zakat tidak diwajibkan,” kata Irvan.

Kemudahan bagi umat Islam untuk membayar zakat. Tentunya, sesuatu yang memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan perintah agama islam seharusnya diperbolehkan.

Baca juga: Zakat fitrah dalam bentuk beras organik

Perkembangan tren zakat online

Perlu diakui bahwa perkembangan penggunaan fasilitas pembayaran zakat secara online semakin meningkat tiap tahunnya. Hal ini di karenakan sibuknya pada kegiatan sehari-hari dan inginnya mendapatkan pelayanan yang praktis. Baznas mencatat pada 2016, sebesar 80% pembayaran zakat dilakukan secara online. Menurutnya, hal ini meningkat secara signifikan bila dibandingkan dengan yang terjadi pada 2015.

“Masyarakat kan cenderung mengikuti tren teknologi. Hal ini pun kami manfaatkan untuk menyebarkan gerakan dakwah tentang zakat. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran zakat.

Senada dengan hal ini, Senior Brand Manager Elevania Rezky Yanuar mengatakan, di setiap tahunnya ada peningkatan jumlah transaksi pembayaran zakat secara online.

“Sistem ini kan hadir mengikuti keinginan masyarakat, dalam hal ini wajib zakat yang menginginkan kemudahan. Juga demi meraih pangsa pasar yang lebih luas karena pembayaran zakat online bisa melalui berbagai platform seperti internet banking, e-money, virtual account, dan yang akhir-akhir ini dikembangkan, melalui fitur e-commerce.

sistem zakat online ini di harapkan bisa terus berkembang agar semakin memberikan kemudahan bagi orang yang ingin berbagi senyuman dan kebahagian lewat donasi untuk masyarakat yang kurang mampu. Terlebih jika beras zakat yang di berikan adalah beras organik, selain lebih sehat, rasanya juga lebih enak, dan penerima zakat tentunya akan merasa lebih senang mendapatkannya.

Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.

Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik  isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.

Baca juga: 5 Badan amil penyalur zakat untuk membayar zakat

Badan Zakat Untuk Membayar dan Menyalurkan  Zakat Anda

Badan Zakat Untuk Membayar dan Menyalurkan Zakat Anda

Badan Zakat – Ramadan sudah hampir usai. Hal ini berarti umat muslim harus melakukan persiapan untuk melakukan ibadah wajib lainnya setelah berpuasa di bulan Ramadan, yakni menyalurkan zakat bagi mereka yang berhak.

Dalam prakteknya, pemberi zakat kadang mengalami kesulitan menemukan lokasi untuk menunaikan kewajiban tersebut. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, urusan memberikan zakat kini juga dapat dilakukan secara online.

Badan zakat resmi di dalam negeri telah menambahkan opsi untuk berzakat secara online. Untuk mengetahui beberapa badan zakat yang mendukung platform online, kamu bisa melihatnya di bawah ini.

Dompet Dhuafa

Organisasi nirlaba Dompet Dhuafa yang telah berdiri sejak 1993 ini awalnya merupakan usaha pribadi dari pengumpulan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan karyawan media Republika. Dengan banyaknya peminat di luar Republika, akhirnya Dompet Dhuafa dikembangkan lebih lanjut dan menjadi organisasi yang aktif melakukan aksi sosial.

Dompet Dhuafa telah menyediakan situs terpisah untuk memberikan donasi, yakni di situs Zakat.or.id. Pembayaran yang dapat kamu pilih cukup beragam, mulai dari kartu kredit, transfer rekening bank, mobile banking, hingga potong pulsa ponsel.

Untuk memberikan zakat dan donasi lainnya, kamu tinggal mengisi pilihan donasi, besarnya dana yang ingin disalurkan, dan informasi data diri. Selanjutnya tim dari Dompet Dhuafa akan mengumpulkan, memberi total dana donasi, dan menginformasikan penyaluran donasi kepada kamu.

Rumah Zakat

Organisasi Rumah Zakat beroperasi sejak tahun 2010. Konsep yang ditawarkan Rumah Zakat lebih pada berdonasi secara “jemput bola” dengan mendatangi banyak lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan. Meski bertitel Rumah Zakat, tim di dalamnya juga mengelola donasi lainnya, seperti infak dan sedekah.

Untuk memberikan zakat, kamu diberikan perhitungan yang harus dibayarkan lewat fitur Kalkulator Zakat di situs Rumah Zakat. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa langsung menanyakannya lewat layanan chat di dalam situs.

Langkah selanjutnya adalah konfirmasi besarnya nilai yang diberikan dengan mengisi informasi di situs tersebut. Kamu juga diberikan informasi jumlah dana yang terkumpul dan sumbangan yang dituju. Semuanya tersedia dalam situs Rumah Zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Organisasi BAZNAS menjadi satu-satunya yang resmi didirikan oleh pemerintah Indonesia sejak 2001. Pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.

Intip strategi startup di tanah air untuk meraih kesuksesan selama Ramadan 2016!

BAZNAS menggunakan metode offline dan online untuk melakukan tugasnya dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. Layaknya organisasi donasi lainnya, tak jarang BAZNAS membuka stand di beberapa pusat perbelanjaan.

Dukungan layanan online yang dimiliki BAZNAS cukup beragam. Kamu bisa memilih untuk membayar zakat melalui payroll system, mobile banking, dan transfer rekening bank via ATM. BAZNAS juga telah meluncurkan aplikasi untuk Android guna membantumu membayar zakat dengan mudah.

Kitabisa

Situs crowdfunding Kitabisa bekerja sama dengan tiga layanan penyalur donasi, yaitu BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa untuk meluncurkan fitur pembayaran zakat.

Kamu tidak perlu melakukan konfirmasi jika mengikuti prosedur di Kitabisa yang menggunakan sistem kode unik. Sistem tersebut sama seperti yang diterapkan dalam beberapa marketplace, di mana kamu akan diberikan kode yang langsung tertera di nominal transfer. Sehingga setelah melakukan transfer, sistem akan langsung mengonfirmasi transaksi yang dilakukan.

Ekafarm

Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.

Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik  isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.

Kenapa harus konfirmasi ke nomor tersebut?… ya, alasannya agar kami bisa mengirimkan bukti bahwa kami menyalurkan ke amil zakat yang sahabat pilih. sehingga sahabat benar-benar yakin bahwa zakatnya telah terbayarkan.

Dari kelima pilihan di atas, mana yang telah atau akan kamu gunakan untuk membayar zakat? Ataukah kamu masih akan menggunakan cara konvensional dengan membayar zakat di masjid terdekat?

 

Jangan Sedekah Seperti ini lagi ya..

Jangan Sedekah Seperti ini lagi ya..

SEDEKAH ITU BEBAS, SEMAMPUNYA. Namun, Sebaik-baik Sedekah adalah yang kitapun menginginkannya dan bahkan lebih baik dari yang biasanya.

Kisah Nyata 1

Ibu : “Bang, bungkuskan Beras yang 3 kg-an ya! Jumlahnya 5 bungkus ya!”

Penjual : “Buat Zakat ya bu?”

Ibu : “Iya Bang. Harganya berapa?”

Penjual : “Ibu biasanya beras yang harganya Rp 12.000 per kg kan bu?”

Ibu : “Iya bang. Tapi untuk Zakat Fitrah ini yang murah aja Bang. Itu yang Rp 10 ribuan saja.”

Kisah Nyata 2

Suami : _”Bu, Papa mau bayarkan fidyahnya Mama. Berapa hari yang tidak puasa ya?”

Istri : “Tujuh hari Pa. Mau diberikan ke siapa?”

Suami : “Ke keluarganya Pak Fulan Ma. Mereka termasuk dhuafa.”

Istri : “Berasnya dibelikan yang C4 saja ya Pa. Belinya di warung sebelah.”

Suami : “Kita kan biasanya pakai Beras Pandan Wangi Organik kan Ma?”

Cerita diatas hanyalah ilustrasi, tapi terinspirasi dari kisah nyata.

Betapa banyak sedekah asal asalan, barang paling murah, kualitas paling jelek, rasa paling ngasal, dengan alasan “buat di bagi bagiin ini”

“Bukankah Memberi yg baik, menghargai sang penerima sedekah, sama nilainya dgn menghargai diri sendiri?”

Sedekah mukena diterima, tapi nggak dipake karena bahannya gerah, kalo dipake panas banget bikin nggak konsen sholat, menerawang, terlalu tipis… lantas adakah keberkahan bagi sang pemberi jika sedekahnya tak membawa guna?

Kue lebaran diterima, dimakan, tapi di lepeh karena hanya rasa tepung aja…lalu sisanya teronggok sampai menjamur, akhirnya dibuang buang juga, lantas adakah keberkahan bagi sang pemberi jika sedekahnya tak membawa makna?

Beras Zakat Fitrah tapi menggunakan Beras yang lebih murah dan bahkan berkualitas lebih buruk dari yang biasa dikonsumsi. Seandainya diberikan kepada Anda, Anda-pun tidak mau mengonsumsinya.

SEDEKAH ITU BEBAS dan SEMAMPUNYA

Namun, Sebaik-baik Sedekah adalah yang kitapun menginginkannya dan bahkan lebih baik dari yang biasanya.

Jangan menyedekahkan sesuatu yg kita aja nggak sudi memakainya, jangan menyedekahkan makanan yang kita pun sama sekali nggak berselera memakannya…

Kualitas sedekah kita..mencerminkan kualitas hati kita.

Kualitas sedekah kita mencerminkan level ketaatan kita pada Yang Maha kaya

YUK.. Berzakat Fitrah dan Fidyah dengan BERAS ORGANIK! Lebih Baik, bermanfaat untuk Mustahiq (penerima zakat) dan Petani yang berlelah-lelah untuk menjaga bumi Allah tercinta ini.

PESAN SEKARANG JUGA

Klik WhatsApp : 0811-2650-296

Info Website : https://www.ekafarm.com/zakat-fitrah-online/

Kami juga siap langsung menyalurkannya ke LAZIS terpercaya Rumah Zakat, IZI, Goedang Zakat, DPU-DT dan Dompet Dhuafa Republika

Membayar Zakat!!! Bagaimana Jika Kita Lupa

Membayar Zakat!!! Bagaimana Jika Kita Lupa

Membayar zakat , Jika lupa atau terlambat membayar zakat hingga Idul Fitri tiba, apa hukumnya? Mari kita simak penjelasan berikut ini :

Batas Waktu Akhir Zakat Fitrah

Sebelumnya perlu dipahami dulu batas waktu akhir zakat fitrah, sehingga akan menjadi jelas bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar sampai melewati batas akhir itu.

Batas waktu terakhir (nihayatu waqtin) mengeluarkan zakat fitrah menurut kami adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Sedang barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu hanya dianggap sedekah, tidak dianggap zakat fitrah. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 319; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz 2, hal. 339, mas`alah no. 718).

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya :

“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan juga sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu sebelum shalat [Idul Fitri] maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu setelah shalat [Idul Fitri] maka itu satu shaqadah dari shadaqah-shadaqah.” (HR Abu Dawud, no 1609; Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Juga diriwayatkan dan disahihkan oleh Al-Hakim (1/409), dan disetujui oleh Adz-Dzahabi). (Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 2/139).

Berdasarkan dalil di atas, jelaslah bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Barangsiapa yang belum membayar zakat fitrah tanpa udzur hingga shalat Idul Fitri, dia berdosa dan kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur dari orang itu. Zakat fitrah itu menjadi hutang yang tetap wajib dibayarnya sesudah itu. Dengan kata lain, orang tersebut wajib meng-qadha` zakat fitrahnya walau pun telah lewat dari waktu yang ditentukan.

Pendapat yang kami anggap kuat (rajih) dalam hal batas akhir zakat fitrah ini memang berbeda dengan pendapat jumhur (Malikiyah, Hanabilah, Syafi’iyah), yaitu batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Jadi, menurut jumhur zakat fitrah tetap sah walaupun dibayar sesudah shalat Idul Fitri hingga datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri atau pada tanggal 1 Syawal. Hanya saja, ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memandang makruh mengeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/906-908; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh’ Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 1/425; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 62).

Namun pendapat jumhur ini tidak dapat diterima, karena dalilnya lemah. Dalil ulama jumhur adalah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda :

أغنوهم عن الطلب في هذا اليوم

Aghnuuhum ‘an ath-thalab fi haadza al-yaum

“Cukupilah mereka [orang-orang miskin] dari minta-minta pada hari ini [Idul Fitri].” (HR Ad Daruquthni, 2/153, Al-Baihaqi, 4/175). (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317).

Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits di atas adalah dhaif sehingga tidak layak menjadi hujjah (dasar hukum) bagi jumhur ulama bahwa batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Yang benar, batas akhir zakat fitrah adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri.

Dari sini dapat diketahui, bahwa lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar hingga terlampauinya batas akhir zakat fitrah, yaitu shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri atau datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya. Atau kamu juga bisa membayar zakat fitrah lewat Eka Farm dengan cara menghubungi no WA 0811-2650-296