Kenali Yang Wajib Membayar Fidyah, Serta Tata Cara Membayarnya

Kenali Yang Wajib Membayar Fidyah, Serta Tata Cara Membayarnya

Ekafarm.com – Setiap umat muslim diwajibkan berpuasa. Namun, pada kenyataannya tidak semua orang dapat menjalani 30 hari puasa selama bulan Ramadan. Bukan dengan kesengajaan puasa tidak dapat berjalan dengan baik, tetapi ada sejumlah kondisi yang memaksa seseorang meninggalkan puasanya.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)

Islam bukanlah agama yang memberatkan, salah satu orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa ramadhan adalah ibu hamil dan menyusui. Mengingat kondisi ibu hamil tidak stabil dan ia juga harus mencukupi nutrisi makanan demi janin yang dikandung, maka itu diberikan keringanan untuk memilih apakah ingin puasa atau tidak. Seandainya ia tidak bisa menjalankan puasa, sebagai gantinya harus membayar fidyah.

Sebenarnya tentang diperbolehkannya wanita hamil meninggalkan puasa di bulan ramdhan sudah menuai kesepakatan dari jumhur ulama. Namun yang masih jadi perdebatan tentang bagaimana metode menggantinya. Beberapa ulama berpendapat harus membayar fidyah dan juga mengqadha (mengganti puasa di hari lain), adapula yang menjelaskan cukup mengqadha dan ada yang cukup bayar fidyah.

Orang-Orang yang Wajib Membayarkan Fidyah

Dalam islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Diantaranya yakni:

  • Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadhan baru. Sementara hutangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramdahan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
  • Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjanlankan puasa.
  • Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, yang mana bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
  • Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, dimana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqdha sekaligus membayar fidyah.
  • Perempuan menyusui, yang mana ia kahwatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah.
  • Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.

Tata Cara Membayat Fidyah Bagi Ibu Hamil

Jadi  semisal ia tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.

Kini Anda bisa bayar Fidyah dengan mudah, amanah dan berkah secara online. Ekafarm membuka jasa dalam membantu Anda dalam membayar Fidyah. Kemudian akan disalurkan kepada orang fakir miskin.

Bagaimana Caranya? Info lebih lanjut silahkan hubungi +62 852-3618-3117 atau klik DISINI

APA PANDANGAN ULAMA SOAL ZAKAT ON LINE ATAU UANG??

APA PANDANGAN ULAMA SOAL ZAKAT ON LINE ATAU UANG??

Assalamualaikum pak ustaz Yusuf Mansur, kalau menyalurkan zakat fitrah melalui transfer ATM, bisa tidak? Demikian tanya seorang warga kepada Ustad Yusuf Mansur, lalu apa jawabnya ?

Jawaban:

Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.

Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.

Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.

Dalilnya hadits Rasulullah : ‘ Yassiru wa laa tu’assiru artinya permudahlah dan jangan mempersulit. Jika transaksi zakat melalui atm, transfer dan sebagianya menjadi jalan kemudahan berzakat dan jelas rekening dan lembaganya maka boleh.

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.

Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat.

Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya.

Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti di atas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian. Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan.

Kedua, panitia yang tidak resmi mendapat SK dari pemerintah tidak dinamakan sebagai amil, mereka hanya berlaku sebagai relawan saja. Artinya semua operasional tidak boleh dibebankan/diambilkan dari zakat. Panitia seperti ini bisa mengambil untung dari hasil jual beli beras yang memang murni untung jual beli untuk kepentingan operasional.

Contoh, panitia mengumumkan, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui panitia dengan membawa beras silahkan datang dengan membawa beras 2,5 kg (ada pendapat yang 2,7 kg, silakan memilih). Bagi yang ingin membawa uang, besar nominalnya adalah Rp. 25.000,

Ketiga, karena ini menyangkut jual beli murni, jual beli tidak diperkenankan digelar di masjid. Panitia harus mendirikan stand tersendiri di bagian yang terpisah dari masjid atau diselenggarakan di ruang serbaguna, madrasah, pesantren atau rumah warga.

Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/ashnaf lain selain sabilillah. Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kiai atau ustadz. Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat.

Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah.

 

 

 

Jangan Sedekah Seperti ini lagi ya..

Jangan Sedekah Seperti ini lagi ya..

SEDEKAH ITU BEBAS, SEMAMPUNYA. Namun, Sebaik-baik Sedekah adalah yang kitapun menginginkannya dan bahkan lebih baik dari yang biasanya.

Kisah Nyata 1

Ibu : “Bang, bungkuskan Beras yang 3 kg-an ya! Jumlahnya 5 bungkus ya!”

Penjual : “Buat Zakat ya bu?”

Ibu : “Iya Bang. Harganya berapa?”

Penjual : “Ibu biasanya beras yang harganya Rp 12.000 per kg kan bu?”

Ibu : “Iya bang. Tapi untuk Zakat Fitrah ini yang murah aja Bang. Itu yang Rp 10 ribuan saja.”

Kisah Nyata 2

Suami : _”Bu, Papa mau bayarkan fidyahnya Mama. Berapa hari yang tidak puasa ya?”

Istri : “Tujuh hari Pa. Mau diberikan ke siapa?”

Suami : “Ke keluarganya Pak Fulan Ma. Mereka termasuk dhuafa.”

Istri : “Berasnya dibelikan yang C4 saja ya Pa. Belinya di warung sebelah.”

Suami : “Kita kan biasanya pakai Beras Pandan Wangi Organik kan Ma?”

Cerita diatas hanyalah ilustrasi, tapi terinspirasi dari kisah nyata.

Betapa banyak sedekah asal asalan, barang paling murah, kualitas paling jelek, rasa paling ngasal, dengan alasan “buat di bagi bagiin ini”

“Bukankah Memberi yg baik, menghargai sang penerima sedekah, sama nilainya dgn menghargai diri sendiri?”

Sedekah mukena diterima, tapi nggak dipake karena bahannya gerah, kalo dipake panas banget bikin nggak konsen sholat, menerawang, terlalu tipis… lantas adakah keberkahan bagi sang pemberi jika sedekahnya tak membawa guna?

Kue lebaran diterima, dimakan, tapi di lepeh karena hanya rasa tepung aja…lalu sisanya teronggok sampai menjamur, akhirnya dibuang buang juga, lantas adakah keberkahan bagi sang pemberi jika sedekahnya tak membawa makna?

Beras Zakat Fitrah tapi menggunakan Beras yang lebih murah dan bahkan berkualitas lebih buruk dari yang biasa dikonsumsi. Seandainya diberikan kepada Anda, Anda-pun tidak mau mengonsumsinya.

SEDEKAH ITU BEBAS dan SEMAMPUNYA

Namun, Sebaik-baik Sedekah adalah yang kitapun menginginkannya dan bahkan lebih baik dari yang biasanya.

Jangan menyedekahkan sesuatu yg kita aja nggak sudi memakainya, jangan menyedekahkan makanan yang kita pun sama sekali nggak berselera memakannya…

Kualitas sedekah kita..mencerminkan kualitas hati kita.

Kualitas sedekah kita mencerminkan level ketaatan kita pada Yang Maha kaya

YUK.. Berzakat Fitrah dan Fidyah dengan BERAS ORGANIK! Lebih Baik, bermanfaat untuk Mustahiq (penerima zakat) dan Petani yang berlelah-lelah untuk menjaga bumi Allah tercinta ini.

PESAN SEKARANG JUGA

Klik WhatsApp : 0811-2650-296

Info Website : https://www.ekafarm.com/zakat-fitrah-online/

Kami juga siap langsung menyalurkannya ke LAZIS terpercaya Rumah Zakat, IZI, Goedang Zakat, DPU-DT dan Dompet Dhuafa Republika