Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2

ZAKAT FITRAH 3 KG BERAS ORGANIK BERSAMA EKA FARM

Ekafarm sudah menyediakan paket beras organik untuk zakat fitrah, terdiri dari beragam varietas, diantaranya mentik wangi susu, beras rendah IG, long grain dan ada varietas lainnya yang bisa di lihat di zakat fitra online ekafarm

Zakat Fitrah dalam bentuk Uang

Terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengelurkan zakat fitrah dalam bentuk uang, yaitu:

Baca Juga : Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Tidak Boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud. Alasannya, syari’at telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhana wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Menurut pendapat ini, menjadi lebih selamat jika menyelaraskannya dengan apa yang disebut dalam hadits.

An-Nawawi mengatakan, “Nukilan-nukilan dari Imam asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401). Ibnu Qudamah mengatakan, “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (al-Mughni, 4/295)

Boleh mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan syarat senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada’i’ush-Shana’i, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379).

Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi.

Terdapat pendapat lain yang membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang hanya dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu jika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya. Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu berkata:

“Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Tamamul Minnah, hal.380)

Beliau juga mengatakan bahwa dalam Majmu’ al-Fatawa (25/82-83):

“Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh… Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa”

Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380).

Baca Juga : Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Catatan Penting:

Bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, gandum, sagu dan lain sebagainya. Pembayaran zakat fitrah itu diupayakan yang paling bagus dan berkualitas sesuai dengan yang dikonsumsinya sehari-hari. Jika Anda mau membayar zakat fitrah dengan kualitas yang lebih bagus dari yang biasa Anda Konsumsi juga boleh. Bahkan sangat bagus sekali.

Tinggalkan Balasan