Kastengel Keju

Kastengel Keju

Kastengel keju adalah kue kering yang cukup populer di indonesia yang prosesnya dipanggang di oven. Kastengel merupakan jenis kue kering yang banyak di jual di toko-toko roti, apalagi menjelang acara spesial libur keagamaan seperti lebaran, natal, imlek dsb. Bentuknya dan ukuranya kecil saja hanya sebesar jari kita dengan ukurang panjangnya sekitar 5 centimeter.

Cara pembuatanya Adonannya mirip dengan salah satu kue populer lain yaitu adonan nastar. Bedanya adalah adonan kue kastengel dalam prosesnya menggunakan keju dan memang akan lebih enak jika kita menambahkan dan menggunakan keju (tua/keju ayam) Asli dari Belanda.

Rahasia dari rasa resep kastengel yang bervariasi adalah keju yang digunakan untuk membuatnya. Variasi keju yang digunakan tergantung selera, bisa menggunakan keju mozarella, keju cheddar, keju edam, atau keju guda.

Sejarah Asal mula Kastengel Konon Kastengel merupakan kue kering yang berasal dari Belanda. Jika dirunut sejarahnya maka asal usul dari kue yang identik dengan taburan keju ini maka akan kita temukan kata kata kaas dan [I]stengels[/I] yang sudah bisa ditebak berasal dari bahasa Belanda.

Kaas berarti keju dan stengels batangan. Oleh karena itu penganan ini kemudian disebut kaasstengels atau batangan keju dan sekarang oleh lidah Indonesia dikenal dengan kastengel. Di asalnya Belanda, kue oven[I]kaasstengels[/I] ini ukuranya tidak sependek seperti yang kita kenal tapi panjangnya mencapai sekitar 30 centimeter.

Tidak heran jika secara tradisional orang Indonesia mengenalnya karena dalam sejarah panjang kuliner Indonesia sangat mungkin resep kue Kastengel ini diperkenalkan oleh nyonya-nyonya Belanda di masa kolonial penjajahan Hindia Belanda.

Setelah sampai di Indonesia, ukuran kue dimodifikasi, lantaran oven yang ada tidak terlalu besar, maka kue dipotong kecil-kecil disesuaikan dengan Oven di sini. Sedangkan untuk rasanya, tidak berubah, sama seperti kastengel aslinya dari Belanda.

Bahan-bahan

250 gram margarin

1 kuning telur

100 gram keju parut

275 gram tepung terigu kunci

3 sdm tepung maizena

5 sdm susu bubuk

Bahan olesan

1 Kuning telur, di campur sedikit susu cair, secukupnya keju parut

Langkah Pembuatan

Mixer margarin dan kuning telur hingga halus.

Tambahkan keju, aduk hingga rata dengan spatula.

Masukkan tepung terigu, maizena dan susu lalu aduk hingga tercampur rata.

Gilas adonan hingga ketebalan hampir 1cm, lalu cetak sesuai selera.

Tata adonan pada loyang yang sudah diberi margarin, dan dilapisi dengan kertas roti.

Olesi dengan bahan olesan, dan beri keju sesuai selera.

Panggang dalam suhu 180°C, selama 30mnt.

Kastengel keju siap disajikan, selamat mencoba!

Kue Bangkit

Kue Bangkit

Lebaran tinggal menghitung hari saja, sebagian orang sudah menyiapkan kue lebaran, namun ada juga yang belum karena belum libur kerja.

Saya mau membagi resep nih dari kue kering, yang di kenal degan sebutan kue bangkit. namun, sebelum kita membuat kue ini, alangkah baiknya jika kita mengetahui dulu asal kue ini ya guys…

Kue bangkit, atau kue bangket adalah kue tradisional khas Melayu. Bisa dengan mudah ditemukan di Semenanjung Malaysia dan Sumatera, terutama Sumatera Utara, Riau, Jambi dan Sumatera Barat. Kue bangkit menjadi salah satu kue khas yang disajikan pada momen Hari Raya Idul Fitri. Bahkan orang Tionghoa di daerah-daerah tersebut juga menjadikan kue bangkit ini sebagai salah salah satu kue khas yang disajikan pada Hari Raya Imlek, sehingga di sini terjadi semacam silang budaya yang erat dan harmonis antara etnis Melayu dan Tionghoa.

Dinamakan kue bangkit karena ukuran dari kue ini setelah matang dan dikeluarkan dari oven bisa berukuran dua kali lipat dari ukuran adonan semula.

Warna kue bangkit ini putih kekuningan dan kadang dipercantik dengan diberi noktah berwarna merah di atasnya. Tekstur kue bangkit sangat halus dan gampang remuk.

Kue bangkit akan lumer di dalam mulut dan mempunyai rasa yang renyah ketika dikunyah. Rasanya yang manis menjadi daya tarik bagi anak-anak.Variasi lain kue bangkit susu. Berikut resep kue Bangkit yang di lengkapi dengan proses pembuatannya.

Bahan-bahan

550 gram tepung tapioka, di sangrai (bisa juga di ganti dengan tepung sagu)

8 lembar daun pandan, potong menjadi 3 bagian

2 butir kuning telur

170 gram gula halus

140-160 ml santan (di sesuaikan degan kadar kekeringan tepung)

pewarna makanan untuk menghias

 

Langkah pembuatan

  • Sangrai tepung bersama dengan potongan-potongan daun pandan dalam wajan selama 75 menit menggunakan api kecil, hingga tepung menjadi sangat ringan dan sedikit menguning serta daun pandan menjadi garing. lalu dinginkan.
  • Alasi loyang dengan margarin. Panaskan oven pada suhu 160°C.
  • Kocok kuning telur hingga mengembang, masukkan gula halus dan tambahkan 70-80 ml santan. Kocok hingga rata.
  • Ayak tepung ke atas baskom bersih. Masukkan adonan telur dan gula halus.
  • Secara bertahap, masukkan sisa santan, aduk dengan tangan sampai adonan menjadi merata dan cukup kokoh untuk dicetak, tidak terlalu kering ataupun terlalu basah.
  • Giling adonan setebal 1-1,5 cm. Beri sedikit tepung pada cetakan (bisa menggunakan kuas), cetak adonan dengan bentuk bunga atau lainnya sesuai selera kemudian letakkan di atas loyang. Susun dan rapikan. Ulangi sampai semua adonan habis.
  • Panggang dalam oven selama +/- 25 menit pada suhu 160°C.
  • Setelah matang, keluarkan dan dinginkan, kemudian beri sedikit pewarna merah untuk hiasan. Simpan dalam toples yang tertutup rapat.

 

Putri Salju Keju

Putri Salju Keju

Lebaran tinggal menghitung hari saja, udah siap-siap bikin kue lebaran belum bun?… yuk kalau yang belum, atau mungkin merasa kue lebarannya kurang banyak, bisa di tambah kue Putri Salju Keju. Kenapa dinamakan Putri salju keju ya?… ada yang tau ngak nih?… mungkin karena ada taburan gula bubuk yang bagaikan salju kali ya..

Ngak usah lama-lama, yuk kita lihat resepnya.

Ini dia resep Putri Salju Keju

Kenapa pakai keju? Karena dilumurin banyak gula jadi biar seimbang  aja ada rasa asin keju nya…

Bahan-bahan

  1. 150 gr mentega/butter (aq prefer Palmia Royal)
  2. 200 gr tepung terigu rendah protein (bogasari kunci biru?)
  3. 1 bh kuning telur
  4. 2 sdm susu bubuk
  5. 100 gr gula halus
  6. 1 kotak keju (kurleb 175 gr)

Langkah Pembuatan

  1. Campurkan kuning telur, mentega/butter dan gula bubuk (mix 3 menit)
  2. Setelah rata campurkan setengah tepung terigu dan keju lalu aduk hingga rata
  3. Ulangi kembali sisa tepung dan keju serta susu diaduk rata
  4. Setelah adonan terasa Kalis bentuk adonan sesuai selera yah… banyak kok cetakannya di jual di swalayan, di pasar tradisional juga banyak lo bund.
  5. Panggang kurang lebih 20 menit
  1. Setelah adonan masak masukan adonan ke dalam gula bubuk saat hangat agar gula menempel.

    Selamat mencoba

Yuk Kembali Menanam Umbi Garut

Yuk Kembali Menanam Umbi Garut

Biasanya memang begitu. Sesudah barang tak ada, kita baru heboh. Dulu, ketika stok garut melimpah di mana-mana, sepertinya the kings ini begitu disia-siakan. Baru setelah the kings, tak nampak, kita merasa kehilangan. Ya, umbi garut atau the kings, julukan sementara peneliti. Karena ternyata kandungan gizinya luar biasanya lengkap dan banyak, dibanding umbi-umbian lainnya, sepertti ubi jalar atau ubi kuning.

Setelah melalui banyak penelitian, disimpulkan umbi garut, layak dinobatkan menjadi the kings, di kelas umbi-umbian. Maka, bukan hal yang aneh jika kemudian banyak lembaga, terus mendorong dilakukannya budidaya umbi garut secara besar-besaran. Karena khasiatnya mantap, dan kandungan gizinya tinggi. Satu, kata, kalau demikian : Yuk kembali menanam umbu garut. 

Nutrisi Garut

Berikut ini merupakan beberapa nutrisi dan manfaat yang bisa kita peroleh jika kita mengkonsumsi Garut: Garut merupakan makanan yang mengandung nutrisi penting yang diperlukan oleh tubuh kita. Dalam setiap 100 gram umbi dapat mengandung beberapa jenis nutrisi diantaranya adalah Protein (4.2 g), lemak (0.4g) karbohidrat (13.4g), Kalsium (6 mg), Tembaga (0,12 mg), Besi (2.22 mg) Magnesium (25 mg), Mangan (0,17) mg, Fosfor (98 mg), Kalium (454 mg), Selenium (0,7mg), Sodium 26 mg, Seng (0,63 mg), Vitamin A (19 mcg), Vitamin C (1,9 mg), Vitamin B6 (0,27 mg), Riboflavin (0,06 mg), Thiamin (0,14 mg), Folat  (338 mcg) Niacin (1,69 mg), Serat (1,3 g) Air (80,75 g) dan Beta Karoten 11 mcg.

Sementara sebuah penelitian lain menyatakan, tepung Arrowroot atau  Tepung Garut mengandung energi sebesar 355 kilokalori, protein 0,7 gram, karbohidrat 85,2 gram, lemak 0,2 gram, kalsium 8 miligram, fosfor 22 miligram, dan zat besi 2 miligram.  Selain itu di dalam Tepungnya juga terkandung vitamin A sebanyak 0 IU, vitamin B1 0,09 miligram dan vitamin C 0 miligram.  Hasil tersebut didapat dari melakukan penelitian terhadap 100 gram Tepung Garut, dengan jumlah yang dapat dimakan sebanyak 100 %.

Penjaga Kolesterol Dan Berat Badan

Kandungan nutrisi yang tinggi, dan khasiat yang luar biasa dari the kings ini, membuat banyak pakar tergerak untuk merekomendasi tepung the kings menjadi alternatif pengobatan untuk banyak gangguang kesehatan. Seperti kolesterol.

Kolsterol tinggi akan memicu beberapa jenis penyakit terutama yang berhubungan dengan jantung. Untuk menurunkan kolesterol, kita dapat memanfaatkan garut. Hal itu karena Garut dapat meningkatkan produksi empedu, sehingga dapat meningkatkan penyerapan kolesterol oleh kandung empedu karena kolesterol diperlukan untuk sintesis empedu. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa mengkonsumsi garut membantu dalam menurunkan kolesterol.

Ada yang menarik dari the kings. Karena ternyata the kings bisa diandalkan untuk menjaga berat badan. Menjaga berat badan tetap ideal merupakan hal yang sangat penting bagi kita. Selain menjaga penampilan, menjaga berat badan juga diperlukan dalam menjaga kesehatan. Jika kita  memiliki berat badan yang berlebih, garut sebagai bahan konsumsi merupakan hal yang tepat bagi kita, karena garut merupakan makanan yang rendah kalori.

Untuk Ibu Hamil Dan Kulit

Garut juga baik dikonsumsi bagi wanita hamil. Yang menjadi alasan adalah karena the kings ini memiliki kandungan folat yang cukup tinggi. Dalam setiah 100 gram garut mengandung 338  mcg atau setara dengan 84% jumlah folat yang diperlukan oleh tubuh dalam sehari. Folat merupakan komponen penting dalam sintesis DNA dan pembelahan sel. Mencukupi kebutuhan folat selama kehamilan dapat mencegah cacat tabung saraf dan cacat bawaan lainnya pada janin yang dikandungnya.

Pati Garut merupakan salah satu bahan sering digunakan dalam bedak dan pelembab. Hal itu bukan tanpa alasan, penggunaannya sebagai bahan kecantikan karena garut memiliki bahan aktif yang terbukti dapat melembabkan, melembutkan dan menjaga kehalusan kulit kita.

Mengkonsumsi garut juga baik dalam menjaga sistem penceranaan. Karena dapat membantu menenangkan gerakan usus pada orang yang menderita sindrom iritasi usus besar. Selain itu, juga efektif dalam mengatasi diare serta mengatasi mual dan menggantikan nutrisi yang hilang akibat diare dan muntah.

 

 

APA PANDANGAN ULAMA SOAL ZAKAT ON LINE ATAU UANG??

APA PANDANGAN ULAMA SOAL ZAKAT ON LINE ATAU UANG??

Assalamualaikum pak ustaz Yusuf Mansur, kalau menyalurkan zakat fitrah melalui transfer ATM, bisa tidak? Demikian tanya seorang warga kepada Ustad Yusuf Mansur, lalu apa jawabnya ?

Jawaban:

Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.

Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.

Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.

Dalilnya hadits Rasulullah : ‘ Yassiru wa laa tu’assiru artinya permudahlah dan jangan mempersulit. Jika transaksi zakat melalui atm, transfer dan sebagianya menjadi jalan kemudahan berzakat dan jelas rekening dan lembaganya maka boleh.

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.

Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat.

Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya.

Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti di atas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian. Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan.

Kedua, panitia yang tidak resmi mendapat SK dari pemerintah tidak dinamakan sebagai amil, mereka hanya berlaku sebagai relawan saja. Artinya semua operasional tidak boleh dibebankan/diambilkan dari zakat. Panitia seperti ini bisa mengambil untung dari hasil jual beli beras yang memang murni untung jual beli untuk kepentingan operasional.

Contoh, panitia mengumumkan, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui panitia dengan membawa beras silahkan datang dengan membawa beras 2,5 kg (ada pendapat yang 2,7 kg, silakan memilih). Bagi yang ingin membawa uang, besar nominalnya adalah Rp. 25.000,

Ketiga, karena ini menyangkut jual beli murni, jual beli tidak diperkenankan digelar di masjid. Panitia harus mendirikan stand tersendiri di bagian yang terpisah dari masjid atau diselenggarakan di ruang serbaguna, madrasah, pesantren atau rumah warga.

Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/ashnaf lain selain sabilillah. Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kiai atau ustadz. Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat.

Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah.

 

 

 

Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341), “Maka mereka diberi sejumlah yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinan mereka.” Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32 atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, para khalifahnya, serta seluruh sahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.”

“Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa dimana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shalallah menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang yang memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ al-Fatawa, 25/73-74).

Tempat Penunaian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun, jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan. (Fatawa al-Lajnah, 9/384, Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943).

Lembaga Zakat Favorit Eka Farm

Eka Farm menyalurkan sebagian keuntungannya untuk sesama yang membutuhkan bantuan. Penyalurannya melalui Lembaga Zakat agar tepat sasaran dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu Eka Farm bekerjasama dengan beberapa Lembaga Zakat terdekat dan terbaik di Yogyakarta dan sekitarnya. Lembaga Zakat ini ada yang nasional dan lokal.

Berikut adalah Lembaga Zakat untuk menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Waqaf yang bekerjasama dengan Eka Farm.

Rumah Zakat

Memulai kiprahnya sejak Mei 1998 di Bandung, lembaga yang awalnya bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) ini,dan mengalami perubahan nama menjadi Rumah Zakat tanpa indonesia di belakanngya. Rumah Zakat semakin menguatkan eksistensinya sebagai lembaga amil zakat.

Legalitas untuk melakukan ekspansi semakin kuat ketika lembaga ini telah mendapat sertifikasi pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003. Perkembangan cabang pun tumbuh secara cepat.

Hingga awal 2006, Rumah Zakat Indonesia yang dipelopori oleh Ustadz Abu Syauqi dan tim, telah memiliki kantor pusat di Bandung dan 28 titik kantor pelayanan di 12 propinsi utama di Indonesia.

Semangat membumikan nilai spritualitas menjadi kesalehan sosial membingkai gerak lembaga ini sebagai mediator antara nilai kepentingan muzakki dan mustahiq. Antara yang memberi dan menerima, antara para aghniya (orang kaya) dan mereka yang dhuafa sehingga kesenjangan sosial bisa semakin dikurangi jaraknya.

sumber :Rumah Zakat Indonesia

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Anda pesan Paket Zakat Fitrah sekarang, kami salurkan ke Lembaga Zakat H-3. InsyaAllah lebih Utama untuk Anda.Caranya gimana?… caranya mudah kok sobat anda hanya perlu  klik lalu isi formulirnya, kemudian tim kami akan memfollow up sobat, dan menjelaskan lebih lanjut bagaimana prosedur pembayaran zakat fitrahnya.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah dikenakan atas semua orang

Siapa yang wajib menunaikan Zakat Fitrah?

Kewajiban menunaikan zakat fitrah dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Umar radhiyallahu anhu mengatakan:

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memfardukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budah sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar mengatakan:

“Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut dituju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Fath al-Bari, 3/369)

Nafi’ mengatakan:

“Dahulu Ibnu Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (HR. al-Bukhari)

Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya (Al-Fath, 3/369).

Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Berikut adalah pendapat-pendapatnya.

Fakir Miskin secara khusus

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:

“Rasulullah shalallahi alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya as-Sailul Jarrar. Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh al-Albani, dan difatwakan Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Ibnul Qayyim mengatakan:

“Di antara petunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, zakat ini dkhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan (ashnaf penerima zakat). Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan sahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zad al-Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal.387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936).

Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah (9/369).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Delapan golongan sebagaimana tertera dalam surat at-Taubah 60.

Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni, 4/314). Ini pendapat yang lemah.

Pendapat terkuat adalah Zakat Fitrah diberikan khusus kepada Fakir dan Miskin.

“Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Alangkah baiknya jika kita membayar zakat dengan makanan terbaik kita, seperti beras organik yang tentunya aman bagi kesehatan serta rasanya yang enak akan membuat yang menerimanya senang.

ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK BERAS ORGANIK

ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK BERAS ORGANIK

Anda transfer uang kepada kami, maka kami bantu salurkan dalam bentuk Beras Organik melalui Lembaga Zakat. Beras Organik adalah beras yang lebih sehat, lebih enak dan lebih istimewa.

Waktu Membayar atau Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu membayar Zakat Fitrah ada tiga macam, yaitu waktu yang paling utama, beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri dan selama bulan Ramadhan. Berikut adalah penjelasannya.

Waktu Utama (afdhal)

Waktu yang afdhal untuk menunaikan zakat fitrah adalah mulai dari terbit fajar pada hari ‘Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Ied. Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata:

“Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan (zakat fitrah) sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Ied).”

Ibnu ‘Abbas ra berkata:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat ‘Ied, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Ied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

Satu atau Dua hari sebelum ‘Ied

Hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Umar:

“Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” (HR. al-Bukhari).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Riwayat yang menunjukkan kebolehannya hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata:

“Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR. Malik dalam al-Muwatho’)

Sejak awal Bulan Ramadhan

Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal Bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul FItri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitrah disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab.

Catatan:

Semua argumen di atas adalah waktu mengeluarkan zakat fitrah langsung dari muzakki (yang wajib membayar zakat fitrah) kepada mustahik (yang berhak menerima zakat fitrah). Sementara di negeri kita, seringkali zakat fitrah tidak langsung muzakki memberikan kepada mustahik, tetapi dibayarkan kepada panitia zakat. Setelah itu, barulah panitia zakat memberikannya kepada mustahik.

Jika alurnya seperti ini, maka lebih baik muzakki membayarkan zakat fitrahnya lebih awal kepada panitia. Kemudian panitia bisa membagikan zakat fitrah kepada mustahik di waktu yang afdhal atau waktu lain seperti di atas. Jika para muzakki membayar zakat fitrah kepada panitia dalam waktu yang sudah dekat dengan Idul Fitri, tentu saja akan membuat panitia kesulitan membagikannya kepada mustahik. Apalagi jika jumlah zakat fitrah yang dikelola sangat banyak.

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2

ZAKAT FITRAH 3 KG BERAS ORGANIK BERSAMA EKA FARM

Ekafarm sudah menyediakan paket beras organik untuk zakat fitrah, terdiri dari beragam varietas, diantaranya mentik wangi susu, beras rendah IG, long grain dan ada varietas lainnya yang bisa di lihat di zakat fitra online ekafarm

Zakat Fitrah dalam bentuk Uang

Terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengelurkan zakat fitrah dalam bentuk uang, yaitu:

Baca Juga : Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Tidak Boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud. Alasannya, syari’at telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhana wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Menurut pendapat ini, menjadi lebih selamat jika menyelaraskannya dengan apa yang disebut dalam hadits.

An-Nawawi mengatakan, “Nukilan-nukilan dari Imam asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401). Ibnu Qudamah mengatakan, “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (al-Mughni, 4/295)

Boleh mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan syarat senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada’i’ush-Shana’i, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379).

Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi.

Terdapat pendapat lain yang membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang hanya dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu jika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya. Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu berkata:

“Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Tamamul Minnah, hal.380)

Beliau juga mengatakan bahwa dalam Majmu’ al-Fatawa (25/82-83):

“Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh… Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa”

Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380).

Baca Juga : Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Catatan Penting:

Bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, gandum, sagu dan lain sebagainya. Pembayaran zakat fitrah itu diupayakan yang paling bagus dan berkualitas sesuai dengan yang dikonsumsinya sehari-hari. Jika Anda mau membayar zakat fitrah dengan kualitas yang lebih bagus dari yang biasa Anda Konsumsi juga boleh. Bahkan sangat bagus sekali.

Panduan Zakat Fitrah

Panduan Zakat Fitrah

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah – Kata Zakat dan Fitrah. Zakat makna secara bahasa adalah bertambah atau meningkat (an-Namaa) dan juga dapat diartikan berkah (barakah), banyak kebaikan (katsrah al-khair) dan mensucikan (thahhir).

Sedangkan makna zakat secara syar’i adalah: “Nama harta tertentu, dikeluarkan dari harta tersebut dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.” (Ibrahim Al-Baijuri)

Arti Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Allah subhanallahu wataala berfirman:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Ruum: 30)

Menurut Waqi’ bin Jarrah, zakat fitrah bagi orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah seperti sujud sahwi dalam shalat. Maksudnya zakat itu bisa menjadi penambal kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi menambal ibadah shalat. Dibuktikan dengan perkataan Ibnu Abbas radhiuallahu anhu:

“Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Baca juga : Siapa yang wajib menunaikan zakat?

Diisyaratkannya Zakat Fitrah

Merupakan kewajiban yang diwajibkan kepada ummat Islam. Zakat Fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dan penyempurna puasa yang dilakukannya. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga seperti pemberian makanan bagi orang-orang miskin, seperti disebut dalam hadits di atas.

Zakat fitrah:

Makna zakat secara syar’i adalah: “Nama harta tertentu, dikeluarkan dari harta tersebut dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.” (Ibrahim Al-Baijuri)

Arti Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saar baru diciptakan. Allah subhanallahu wataala berfirman:

Bentuk Zakat Fitrah

Bentuk Zakat Fitrah adalah makanan pokok masyarakat yang biasa dikonsumsi di suatu negeri. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering).” (HR. al-Bukhari-Muslim)

Kata tho’am (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, beras, jagung, atau lainnya. Pendapat ini dikuatkan dalam riwayat Abu Sa’id yang mengatakan:

“Kami mengeluarkannya (zakat ) berupa makanan di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada hari Idul Fitri. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma.” (HR. al-Bukhari)

Baca Juga : Ukuran pemberian zakat kepada mustahik

Ukuran 1 (satu) sha’ sama dengan 4 (empat) mud. Sedangkan 1 (satu) mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Satu sha’ menurut mazhab Maliki setara 2,7 kg, menurut mazhab Syafi’isetara dengan 2,75 kg, menurut mazhab Hambali setara dengan 2,75 kg dan menurut Imam Hanafi setara dengan 3,8 kg.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Syaikh Abdullah bin Ghudayyan menakar 1 sha’ = 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan ummat Muslim yang niat membayar zakat yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg beras tiap orang. Perhitungannya berubah dari 2,5 kg tiap orang pada perhitungan selama ini.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Prov Jatim) menyarankan umat muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Sebelumnya, zakat fitrah yang dilakukan masyarakat sebesar 2,5 kg.

Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.

Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik  isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.